POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


TUGAS MAKALAH




        NAMA                         : REZA INDRA SETIAWAN
         KELAS                        : 2IB04
         NPM                            : 15415831

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berisi tentang “POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL”.

            Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka.
Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial budaya?
2. Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan?
3. Bagaimana kaidah pelaksanaannya?
4. Bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia?



BAB II
PEMBAHASAN

A. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya

1. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
a)      Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.

b)      Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

c)      Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.

d)     Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.

e)      Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.

f)       Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

g)      Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.

h)      Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai.
i)        Memberikan akses fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.

2. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
a)      Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.

b)      Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.

c)      Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.

d)     Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.

e)      Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.

f)       Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan nasional.

g)      Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wa¬hana persahabatan antarbangsa.

h)      Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan partisipatoris dengan menggunakan kritena ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.

3. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a)      Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.

b)      Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

4. Pemuda dan Olahraga
a)      Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.

b)      Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.

c)      Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.

d)     Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.

e)      Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

5. Pembangunan Daerah
a. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
1)      Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2)      Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.

3)      Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.

4)      Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.

5)      Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.

6)      Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

7)      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.

8)      Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

b. Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
1)      Daerah Istimewa Aceh
v  Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
v  Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.

2)      Irian Jaya
v  Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
v  Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.

3)      Maluku
v  Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
6. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
a)      Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b)      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c)      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.
d)     Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
e)      Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.

B. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

C. Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1. Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis- garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan produk politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil pemihhan umum 1998. GBHN tersebut berlaku sejak tanggal ia ditetapkan sampai ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum pada tahun 2004.
Pada tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional serta rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama rencana pembangunan tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan, pemerintah dapat menggunakan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan GBHN.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pada akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik dan strategi nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman, dan damai.

D. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pemerintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadiatau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di bab sebelumnya kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II.
B. Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah:
1.Pemerintah sebaiknya meningkatkan sistem politik dan strategi nasional Indonesia agar bangsa ini dapat menjadi lebih baik lagi;
2. Sebaiknya pemerintah melakukan tindakan tegas kepada para pelaku KKN agar politik dan strategi nasional Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena pemerintahan harus bersih dari KKN agar dapat mencapai tujuan nasional;
3. Pemerintah sebaiknya meningkatkan perhatian di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial karena sampai saat ini bamnyak penduduk Indonesia yang tidak sejahtera hidupnya;
4. Pemerintah sebaiknya memeratakan pembangunan daerah agar pembangunan yang merata dapat terwujud.
Daftar Pustaka

Budiarjo,Miriam.2009.dasar-dasar ilmu politik.jakarta:PT.gramedia pustaka utama
Maksudi,beddy I.2011.system politik Indonesia.jakarta:PT.Raja grafindo persada
Rudi regobiz.mei.2012.pengertian politik dan strategi nasional


Ketahanan Nasional


TUGAS MAKALAH
                                    NAMA                         : REZA INDRA SETIAWAN
KELAS                        : 2IB04
      NPM                            : 15415831
KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berisi tentang “Ketahanan Nasional ”.
            Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang

Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu menegakan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI / TII bahkan merebut kembali Irian Jaya. Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesiamenjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung dan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi, bahkan membahayakan, kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsaIndonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap banyak tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari manapun datangnya. Dalam rangka menjamin ekstensi bangsa dan negara di masa kini dan di masa yang akan datang, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.

Republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan yang penyelenggaraannya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan negara hukum. Di dalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk kepentingan golongan atau perorangan, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh masyarakat.

Republik Indonesia adalah negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintah tidak bersifat absolut atau tidak terbatas. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratn Rakyat, sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dituangkan lebih lanjut ke dalam kelembagaan tinggi negara dan tata kelembagaan negara. Sistem negara bersifat demokratis. Sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.

Dengan demikian kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh Landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketahanan Nasional sangat mempengaruhi berbagai aspek, salah satunya yaitu mempengaruhi aspek ekonomi dan sosial budaya. Oleh karenanya, sangat penting untuk diketahui, dipelajari dan dipahami karena mempunyai pengaruh yang sangat besar pada Ketahanan Nasional.

1.2.            Tujuan Masalah

1.      Mengetahui latar belakang ketahanan nasional

2.      Mengetahui tujuan nasional, falsafah dan ideologi negara

3.      Mengetahui pengertian ketahanan nasional Indonesia

4.      Mengetahui asas-asas ketahanan nasional dan sifat ketahanan nasional

5.      Mengetahui pengaruh aspek ketahanan nasional pada kehidupan berbangsa dan bernegara

6.      Mengetahui keberhasilan ketahanan nasional Indonesia

1.3.            Rumusan Masalah

1.      Apa latar belakang ketahanan nasional?

2.      Apa tujuan nasional, falsafah dan ideologi negara?

3.      Apa yang pengertian dari ketahanan nasional Indonesia?

4.      Apa saja asas-asas ketahanan nasional dan sifat ketahanan nasional?

5.      Apa pengeruh aspek ketahanan nasional pada kehidupan berbangsa dan bernegara?

6.      Apa saja keberhasilan ketahanan nasional Indoensia?



BAB II

LANDASAN TEORI

  2.1            Latar Belakang Ketahanan Nasional

Terbentuknya negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Indonesia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional.

            Landasan ini akan memberikan kekuatan konseptual filosofis untuk merangkum, mengarahkan, dan mewarnai segenap kegiatan hidup masyarakat, berbangsa dan bernegara. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai.

            Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan Negara. Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negera. Manusia Berbudaya Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia di katakan sebagai makhuk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilan. Karena itu, manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan:

A.        Dengan Tuhan,disebut Agama

B.        Dengan cita-cita, disebut Ideologi

C.        Dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik

D.        Dengan pemenuhan kebutuhan disebut Ekonomi

E.         Dengan manusia disebut Sosial

F.         Dengan rasa keindahan disebut Seni/Budaya

  2.2            Tujuan Nasional, Fasafah Bangsa,dan Ideologi Negara

Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi,apapun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah di tetapkannya. Falsafah Bangsa dan ideologi Negaara juga menjadi pokok pikiran.Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:

a)      Alinea Pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.

b)      Alinea Kedua menyebutkan : “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesian yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.” Maknanya adanya masa depan yang harus di raih (cita-cita).

c)      Alinea Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang sebab maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaan.” Maknanya bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Alloh yang merupakan dorongan spiritual.

d)     Alinea Keempat menyebutkan : “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaain abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Kuasa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus di capai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2.3            Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Ketahanan nasional diartikan sebagai kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

  2.4            Asas ketahanan nasional

A.    Asas kesejahteraan dan keamanan

Kesejahteraan dan keamanan dapa dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, system kehidupan nasional tidak akan berlangsung. Dalam kehidupan nasional tingkat kesejahteraan dan keamanan yang dicapai merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok.



B.     Asas komprehensif/menyeluruh terpadu

Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.



C.     Asas kekeluargaan

Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.



D.    Asas Mawas diri ke Dalam dan Mawas ke Luar.

Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, system kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun ke luar.



E.     Mawas ke Dalam

Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.



F.      Mawas ke Luar

Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisifasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.



G.    Asas Kekeluargaan

Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.



    2.5            Sifat-sifat Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu:

A.    Mandiri

Ketahanan Nasional percaya pada kemanpuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidakmudahmenyerah dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).



B.     Dinamis

Ketahanan Nasional tidaklah tetap, ia dapat meningkat atau turun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula.

Oleh karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.



C.     Manunggal

Ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



D.    Wibawa

Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Dengan demikian diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan mendapat perhatian dari bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Berdasarkan dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.



E.     Konsultasi dan Kerjasama

Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

  2.1             

  2.2             

  2.3             

  2.4             

  2.5             

  2.6            Pengaruh Aspek Ketahana Nasional pada Kehidupan berbangsa dan bernegara

Ketahanan  Pertahanan dan Keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahan dan keamanan bangsa Indonesia berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG yang datang dari luar dan dalam,  yang langsung dan tidak langsung membahayakan identitas, integritas,  dan kelangsungan hidup bangsa dan negara  berdasarkan Pancasila dan UUD l945.



Ujud ketahanan dibidang keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahanankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman (Sumarsono, 2000: 125).



Dengan demikian ketahanan di bidang keamanan adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara atau suatu perjuangan rakyat semesta; dimana seluruh kekuatan IPOLEKSOSBUD-HANKAM  disusun, dikerahkan secara terpimpin, terintegrasi, terkoordinasi, untuk menjamin penyelenggaraan Sistem Ketahanan Nasional, menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD l945 yang ditandai dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:



1.      Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan, perang merupakan pilihan terakhir untuk mempertahankan NKRI dan integrasi nasional.

2.      Pertahanan Keamanan dilandasi landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional UUD l945, landasan  visional Wawasan Nusantara. Pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban bangsa Indonesia untuk mewujudkannya.

3.      Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan segenap potensi dan kekuatan nasional. Setiap WNI wajib ikut bela negara, dilakukan dengan kesadaran dan tanggungjawab rela berkorban,  mengabdi kepada bangsa-negara, pantang menyerah.Upaya pertahanan dan keamanan negara yang melibatkan kekuatan nasional dirumuskan dalam doktrin pertahanan dan keamanan NKRI.

4.      Pertahanan dan keamanan diselenggarakan dengan  Sishankamnas (Sishankamrata). Hal ini bersifat total, kerakyatan, kewilayahan. Pendayagunaan dalam mengelola  Pertahanan dan Keamanan dilakukan secara optimal, terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan, keserasian, antara kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

5.      Segenap kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta, diorganisasikan ke dalam TNI dan Polri.  Pembangunan APRI yang jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional. Perannya tetap diabdikan untuk kepentingan bangsa Indonesia dan keutuhan NKRI  (Sumarsono,  2000:  127).



  2.1             

  2.2             

  2.3             

  2.4             

  2.5             

  2.6             

  2.7            Keberhasilan Ketahanan Nasional

            Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan Ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi Pancasila, UUD l945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Dalam mewujudkan ketahanan  nasional diperlukan kesadaran setiap warga Indonesia yaitu:

         Memiliki semangat perjuangan non fisik berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah  yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ATHG baik yang datang dari luar dan dalam  untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungagn hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

1.      Sadar dan peduli terhadap pengaruh yang timbul  pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan Hankam, sehingga setiap WNI baik individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut. Oleh karena bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal tersebut tercermin dalam kesadaran bela negara dan cinta tanah air.

2.      Apabila setiap WNI memiliki semangat juang,  sadar dan peduli terhadap pemngaruh yang timbul dalam masyarakat berbangsa dan bernegara serta mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut maka akan tercermin keberhasilan  Ketahanan  Nasional Indonesia.



BAB III

KESIMPULAN

3.1.            Kesimpulan

Landasan ini akan memberikan kekuatan konseptual filosofis untuk merangkum, mengarahkan, dan mewarnai segenap kegiatan hidup masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi,apapun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah di tetapkannya. Falsafah Bangsa dan ideologi Negaara juga menjadi pokok pikiran.

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional

Refrensi :