TUGAS MAKALAH
NAMA : REZA INDRA SETIAWAN
KELAS : 2IB04
NPM : 15415831
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan
Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berisi tentang “Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan, Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara”.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu
masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan
negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka
yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak
dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai
perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus
dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya
bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada
para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan
kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial
Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma
kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
1.2. TUJUAN MASALAH
1. Untuk
mengetahui pendidikan kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan BelaNegara(PPBN)
2. Untuk
mengetahui latar pendidikan kewarganegaraan , landasan hukum, dan tujuan
pendidikan
Kewarganegaraan
3. Untuk
mengetahui pengertian bangsa dan negara
4. Untuk
mengetahui hak dan kewajiban warga Negara
1.3. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
latar belakang pendidikan kewarganegaraan?
2. Apa
tujuan utama pendidikan kewarganegaraan?
3. Apa
pengertian bangsa dan negara?
4. Apa saja
hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia?
5. Apa
landasan hukum pendidikan kewarganegaraan?
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Seperti
yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para
orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis,
patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa
warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin
pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di
dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk
mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga
negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan
kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya
sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin
kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
Jadi Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
2.2. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
-Pembukaan UUD
1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaanya).
-Pasal 27 (1),
kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
-Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
-Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan
keamanannegara.
-Pasal 31 (1), hak Warganegara
mendapatkan pendidikan.
-UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.3. TUJUAN UTAMA PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai
perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat
berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga
negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan ,
warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan
menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya
secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional
seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
2.4. PENGERTIAN NEGARA DAN BANGSA
Bangsa (nation)
menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan
bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan
Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu
jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan
pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang.
Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian
bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak
atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan
bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
-Keinginan untuk
mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik,
agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
-Keinginan untuk
mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu
bebas dari dominasi dan
campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
-Keinginan dalam
kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
-Keinginan untuk
menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar
kehormatan, pengaruh, dan
prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah
untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya
pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah
tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat
lainnya.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada
manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk
mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari
suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2.5. HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA
INDONESIA
A. Hak kita
sebagai warga negara indonesia.
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia.
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
B. Kewajiban
kita sebagai warga negara indonesia.
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia.
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan.
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara
indonesia.
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju
ke arah yang lebih baik.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Jadi Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku
Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab,
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Hak kita sebagai
warga negara Indonesia adalah setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum dan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
Kewajiban kita
sebagai warga negara Indonesia adalah warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dan Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
B. SARAN
Kita sebagai
rakyat Indonesia sebaiknya patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dalam
undang-undang yang berlaku agar kita tidak terkena sanksi yang sudah tertera
dalam UUD 1945.
Tapi kita juga bias
memberikan saran kepada pemerintah karena kita memiliki hak sebagai warga
negara Indonesia jika aturannya melanggar hak kita sebagai warga negara
Indonesia.
REFRENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar