KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berisi tentang “HAK AZASI MANUSIA ”.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Hak merupakan
unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya
berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh.
Masalah HAM
adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi.
1.2. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud
dengan hak azasi manusia?
2. Apa saja permasalahan dan penegakkan HAM di Indonesia?
3. Apa saja contoh-contoh kasus pelanggaran HAM?
2. Apa saja permasalahan dan penegakkan HAM di Indonesia?
3. Apa saja contoh-contoh kasus pelanggaran HAM?
1.3. TUJUAN MASALAH
1. Untuk
mengetahui pengertian dari hak azasi manusia
2. Untuk mengetahui permasalahan dan penegakkan HAM di Indonesia
3. Untuk mengetahui contoh-contoh kasus pelanggaran HAM
2. Untuk mengetahui permasalahan dan penegakkan HAM di Indonesia
3. Untuk mengetahui contoh-contoh kasus pelanggaran HAM
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. HAK
ASASI MANUSIA
HAM adalah
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan,
keamanan, dan lain-lain;
2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat
seseorang berada;
3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta
dalam pemerintahan; serta
4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer) dan
negara.
2.2.
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia
berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip
bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan
merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan,
pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55,
dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui
sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling
menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional
yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan
korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat
berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara
tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM
meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga /
institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak
asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap
setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara
beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi
manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional
penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan
ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi
melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao
pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta
obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen
atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung
penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang
menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum
yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep
dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat,
dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan
masyarakat.
2.3. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh
seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu
pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas
memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para
pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi
kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar
anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan
pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih
jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang
berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut
pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum
kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan
misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika
masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum
nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di
luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh
kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum.
Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB
upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja
sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati,
kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Lalu ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yaitu
sebagai berikut :
A. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
B. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
C. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
REFRENSI :
http://wwwmakalahkimiadasar.blogspot.co.id/2015/10/makalah-ham.html
http://kmplnmakalah.blogspot.co.id/2015/10/makalah-ham-hak-asasi-manusia-lengkap.html
http://artikelmateri.blogspot.co.id/2015/12/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.co.id/
http://kmplnmakalah.blogspot.co.id/2015/10/makalah-ham-hak-asasi-manusia-lengkap.html
http://artikelmateri.blogspot.co.id/2015/12/contoh-kasus-pelanggaran-ham-indonesia.html
http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar