PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
       Pelapisan sosial adalah pembedaan status. Dimana status sosial dibedakan dari status sosial yang rendah dengan status sosial yang tinggi. Dikatakan status sosial tinggi dilihat dari salah satu contohnya kekayaan, ilmu pengetahuan dan lain-lain.
       Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat masyarakat dengan sosial yang rendah dan sosial yang tinggi menyatu dan tidak ada perbedaan. Ini membuat tidak ada batasan dalam status sosial.

B.    Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian dari pelapisan sosial dan terjadinya pelapisan sosial?
2.     Apa perbedaan dari sistem pelapisan sosial dalam masyarakat?
3.     Bagaimana teori tentang pelapisan sosial?
4.     Apa yang dimaksud dengan kesamaan derajat?
5.     Pasal berapa saja yang dalam UUD 1945 tentang persamaan hak?
6.     Apa 4 pasal yang tercantum pada UUD 1945 tentang hak asasi?
7.     Apa pengertia elite dan fungus elite dari segi strategi?
8.     Apa pengertian dari massa?
C.    Tujuan Masalah
1.    Untuk mengetahui pengertian dari pelapisan sosial dan terjadinya pelapisan sosial
2.    Untuk mengetahi teori tentang pelapisan sosial
3.    Untuk megetahui pasal tentang hak asis dan persamaan hak dalam UUD 1945
4.    Untuk mengetahui kesamaan derajat
5.    Untuk mengetahui pengertian dari massa

BAB II
TEORI
A.    Pelapis Sosial
       Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (herarkis).
B.    Kesamaan Derajat
       Menurut Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite.
C.    Elite
       Menurut Pareto, mereka yang menjangkau pusat kekuasaan  adalah selalu yang terbaik.
D.    Massa
       Menurut KBBI, massa adalah sejumlah besar benda (zat dan sebagainya) yang dikumpulkan  menjadi satu.

BAB III
ANALISIS

PELAPISAN SOSIAL



A.    Pengertian Pelapisan Sosial
       Pelapisan sosial diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (herarkis).


B.    Terjadinya Pelapisan Sosial

1.     Terjadi dengan sendirinya, proses ini sesuai dengan perkembangan masyarakat sendiri. Maka kedudukan seseorang pada tingkatan tertentu adalah secara otomatis, contohnya karena usia tua, ilmu pengetahuan dan lain-lain
2.     Terjadi dengan sengaja, pelapisan ini terjadi untuk mencapai tujuan bersama. Dalam pelepasan sosial yang terjadi secara sengaja ini terdapat seseorang yang diberi kekuasaan. Contohnya pada pemerintahan, komunitas motor dan lain-lain.

C.    Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat

Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat ada 2 yaitu sebagai berikut :

1.     Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka, bersifat mobilitas yang tinggi atau siap bergerak.
2.     Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup, dalam sistem ini perpindahan dari masyarakat pelapisan ke atas maupun ke bawah tidak akan terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Untuk menjadi menjadi suatu lapisan masyarakat karena adanya kelahiran. Misalnya di negara India, disana masyarakatnya mengenal sistem kasta

D.    Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
1.     ·        Kelas atas
2.     ·        Kelas bawah
3.     ·        Kelas menengah
4.     ·        Kelas menengah ke bawah
       Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
       -Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
       -Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
       -Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
       -Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
       -Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dapat disimpulkan bahwa dibagi jika masyarakat menjadi lapisan-lapisan adalah sebagai berikut :
1.      ukuran kekayaan
2.      ukuran kekuasaan
3.      ukuran kehormatan
4.      ukuran ilmu pengetahuan 

KESAMAAN DERAJAT
A.    Pengertian Kesamaan Derajat
       Kesamaan derajat adalah ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite.

B.    Pasal-pasal dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak
Ada 4 pasal yang menjelaskan tentang persamaan hak yaitu :


-Pasal 27 ayat 1  :Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan   
                             Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
-Pasal 27 Ayat 2 : hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
                              kemanusiaan.   
-Pasal 28            :  kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan  
                              dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
-Pasal 29 ayat 2  : Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
                              negara.
-Pasal 31             : 1.tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
                              2.pemerintah mengusahakan  dan   menyelnggarakan suatu sistem pengajaran
                                 nasional yang diatur dengan Undang-Undang UU).


C. 4 Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum di UUD 1945
Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :

-. Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

-. Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.

-. Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

-. Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : 1. “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan 2. “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Elite dan Massa
A.    Pengertian Elite
Elite adalah mereka yang menjangkau pusat kekuasaan  dan memiliki kedudukan yang tinggi adalah selalu yang terbaik.
B.    Fungsi Elite
Fungsi elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Elite politik (Elite yang berkuasa untuk mencapai tujuan).
b. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c. Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka masyarakat.
d. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : tokoh film dan olahragawan

C.    Massa
       massa adalah sejumlah besar benda (zat dan sebagainya) yang dikumpulkan  menjadi satu.
D.    Ciri-ciri Massa
       Massa memiliki beberapa ciri-ciri. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut :
1.     Anggotanya terdiri dari lapisan sosial tingkatan sosial darimana saja
2.     Anggotanya lebih dari satu atau jumlah yang banyak
3.     Jarang interaksi atau bertukar pengalaman dengan anggotanya

 Refrensi :















Tidak ada komentar:

Posting Komentar