BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pelapisan sosial adalah pembedaan
status. Dimana status sosial dibedakan dari status sosial yang rendah dengan
status sosial yang tinggi. Dikatakan status sosial tinggi dilihat dari salah
satu contohnya kekayaan, ilmu pengetahuan dan lain-lain.
Kesamaan derajat adalah suatu yang
membuat masyarakat dengan sosial yang rendah dan sosial yang tinggi menyatu dan
tidak ada perbedaan. Ini membuat tidak ada batasan dalam status sosial.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari pelapisan sosial dan terjadinya pelapisan sosial?
2. Apa
perbedaan dari sistem pelapisan sosial dalam masyarakat?
3. Bagaimana
teori tentang pelapisan sosial?
4. Apa
yang dimaksud dengan kesamaan derajat?
5. Pasal
berapa saja yang dalam UUD 1945 tentang persamaan hak?
6. Apa
4 pasal yang tercantum pada UUD 1945 tentang hak asasi?
7. Apa
pengertia elite dan fungus elite dari segi strategi?
8. Apa
pengertian dari massa?
C.
Tujuan
Masalah
1. Untuk mengetahui pengertian dari pelapisan sosial dan terjadinya pelapisan sosial
1. Untuk mengetahui pengertian dari pelapisan sosial dan terjadinya pelapisan sosial
2. Untuk
mengetahi teori tentang pelapisan sosial
3. Untuk megetahui pasal tentang hak asis dan
persamaan hak dalam UUD 1945
4. Untuk mengetahui kesamaan derajat
5. Untuk mengetahui pengertian dari massa
BAB
II
TEORI
A.
Pelapis
Sosial
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial diartikan sebagai
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat
(herarkis).
B.
Kesamaan Derajat
Menurut
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang
senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite.
C.
Elite
Menurut Pareto, mereka yang menjangkau pusat kekuasaan adalah selalu yang terbaik.
Menurut Pareto, mereka yang menjangkau pusat kekuasaan adalah selalu yang terbaik.
D.
Massa
Menurut KBBI, massa adalah sejumlah
besar benda (zat dan sebagainya) yang dikumpulkan menjadi satu.
BAB III
ANALISIS
PELAPISAN SOSIAL
A.
Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan
sosial diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (herarkis).
B.
Terjadinya Pelapisan Sosial
1.
Terjadi dengan sendirinya,
proses ini sesuai dengan perkembangan masyarakat sendiri. Maka kedudukan
seseorang pada tingkatan tertentu adalah secara otomatis, contohnya karena usia
tua, ilmu pengetahuan dan lain-lain
2.
Terjadi dengan sengaja,
pelapisan ini terjadi untuk mencapai tujuan bersama. Dalam pelepasan sosial
yang terjadi secara sengaja ini terdapat seseorang yang diberi kekuasaan.
Contohnya pada pemerintahan, komunitas motor dan lain-lain.
C.
Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Perbedaan sistem pelapisan dalam
masyarakat ada 2 yaitu sebagai berikut :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang
terbuka, bersifat mobilitas yang tinggi atau siap bergerak.
2. Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup, dalam sistem ini perpindahan dari masyarakat
pelapisan ke atas maupun ke bawah tidak akan terjadi, kecuali ada hal-hal
istimewa. Untuk menjadi menjadi suatu lapisan masyarakat karena adanya
kelahiran. Misalnya di negara India, disana masyarakatnya mengenal sistem kasta
D.
Beberapa
Teori Tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi
beberapa kelas :
1. ·
Kelas atas
2. ·
Kelas bawah
3. ·
Kelas menengah
4. ·
Kelas menengah ke bawah
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
-Aristoteles mengatakan bahwa di dalam
tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka
yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
-Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman
Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai.
-Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada
dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan
golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
-Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class”
menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas
kedua (jumlahnya lebih banyak).
-Karl Mark menjelaskan terdapat dua
macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat
produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga
untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dapat disimpulkan bahwa dibagi jika
masyarakat menjadi lapisan-lapisan adalah sebagai berikut :
1. ukuran
kekayaan
2.
ukuran kekuasaan
3. ukuran kehormatan
4.
ukuran ilmu pengetahuan
KESAMAAN
DERAJAT
A.
Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah ada
dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan
golongan Non Elite.
B.
Pasal-pasal
dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak
Ada 4 pasal yang menjelaskan tentang persamaan
hak yaitu :
-Pasal 27 ayat 1 :Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
-Pasal 27 Ayat 2 : hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
-Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
-Pasal 29 ayat 2 : Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara.
-Pasal 31 : 1.tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
2.pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran
nasional yang diatur dengan Undang-Undang UU).
C. 4 Pokok Hak
Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum di UUD 1945
Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum
di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
-. Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-. Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
-. Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
-. Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : 1. “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan 2. “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Elite dan
Massa
A. Pengertian Elite
Elite adalah mereka yang menjangkau pusat
kekuasaan dan memiliki kedudukan yang
tinggi adalah selalu yang terbaik.
B. Fungsi Elite
Fungsi elite dalam memegang strategi
secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Elite politik (Elite yang
berkuasa untuk mencapai tujuan).
b. Elite
ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan (mereka yang mempunyai pengaruh
dalam bidang itu).
c. Elite agama, filsuf, pendidik,
dan pemuka masyarakat.
d. Elite
yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : tokoh film dan olahragawan
C.
Massa
massa adalah sejumlah besar benda (zat
dan sebagainya) yang dikumpulkan menjadi
satu.
D.
Ciri-ciri Massa
Massa memiliki beberapa ciri-ciri. Adapun
ciri-cirinya sebagai berikut :
1. Anggotanya terdiri dari lapisan
sosial tingkatan sosial darimana saja
2. Anggotanya lebih dari satu atau
jumlah yang banyak
3. Jarang interaksi atau bertukar
pengalaman dengan anggotanya
Refrensi :
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/ciri-ciri-massa/
https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
https://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
http://acepwahyuhermawan79.blog.com/sistem-pelapisan-sosial-memunculkan-aspek-aspek-positif-negatif/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar