Warganegara dan Negara



BAB I
PENDAHULUAN 
                     A.    Latar Belakang
Di dalam kehidupan ini banyak orang mempunyai kepentingan dan pendapat yang berbeda. Kepentingan dan pendapat itu terkadang memunculka pertentangan. Dari pertentangan itulah yang menimbulkan konflik satu dengan yang lain. Agar perdamaian dan kesejahteraan dapat tercapai maka munculnya peraturan-peratuan atau hukum.
Tiap-tiap negara mempunyai hukum sendiri. Negara itu seperti organisasi, memiliki anggota, tujuan yang ingin dicapai, dan hukum tertentu. Negara berkuasa atas individu-individu dan organisasi-organisasi pada wilayah tertentu. Peraturan negara itu bersifat memaksa, jika ada individu yang melanggar peraturan negara negara maka akan dikenakan sanksi atau hukuman.
Tiap negara memiliki hukum atau aturannya sendiri. Didalam negara ada namanya dengan pemerintahan. Dimana tugas pemerintahan ini adalah sangat luas, maksudnya pemerintahan mengutamakan kepentingan rakyatnya. 
                   B.    Rumusan Masalah
1.     Apa yang dimaksud dengan hukum,sifat dan ciri-ciri dari hukum?
2.     Apa saja sumber-sumber hukum dan pembagian hukum?
3.     Apa pengertian negara,tugas negara, bentuk negara,sifat negara, dan unsur dari negara?
4.     Apa tujuan dari negara Indonesia?
5.     Apa yang dimaksud dengan pemerintahan
6.     Apa perbedaan dari pemerintahan dan pemerintah
7.     Apa yang dimaksud dengan warga negara?
8.     Apa saja kriteria menjadi warga negara dan menuliskan pasal yang tercantum pada UUD 45 tentang warga negara?
 
                    C.    Tujuan Masalah
1.     Dapat mengetahui yang dimaksud dari hukum
2.     Mengetahui pengertian dari negara dan pemerintahan
3.     Mengetahui tujuan dari negara Indonesia
4.     Mengetahui yang dimaksud denga warga negara

BAB II

TEORI
A.    Pengertian Hukum
Menurut Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
B.    Pengertain Negara
Menurut Max Weber. Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli  dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
C.    Pengertian Pemerintahan
Menurut C. F. Strong, Pengertian Pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara.
BAB III
ANALISA
A.    Hukum
Hukum adalah sistem terpenting dalam suatu negara untuk mencapai kesejahteraan dan kedamaian pada suatu negara.
B.    Ciri-ciri Hukum
Hukum memiliki berbagai ciri-ciri sebagai berikut:
1.     Peraturan menganai tingkah laku manusia
2.     Peraturan yang diadakan dalam badan-badan resmi
3.     Peraturan yang bersifat memaksa
4.     Berisi aturan atau larangan
5.     Sanksi bagi yang melanggar peraturan
6.     Perintah atau larangan harus ditaati oleh seluruh masyarakat yang terdapat dalam negara tertentu
C.    Sifat-sifat Hukum
Hukum memiliki berbagai sifat-sifat sebagai berikut:
1.     Mengatur, Hukum terdapat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku manusia untuk menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat.
2.     Memaksa, Hukum itu bersifat memaksa, jika melanggar hukum akan terkena sanksi atau hukuman yang tegas.
D.    Sumber-sumber Hukum
Hukum juga memiliki sumber-sumber sebagai berikut:
1.     Sumber materiil
Sumber materiil dapat ditinjau dari beberapa sudut yaitu
1.     Ekonomi
2.     Sejarah
3.     Sosiologi
4.     Dan filsafat
2.     Sumber formal
Sumber formal dapat ditinjau dari
1.     Undang-Undang (UU)
2.     Kebiasaan (costum)
3.     Keputusan-keputusan hakim (jurisprudensi)
4.     Traktat(treaty)
5.     Pendapat sarjana hukum (doktrin)
E.    Pembagian Hukum
1.     Menurut Sumbernya
A.    UU, hukum yang terdapat dalam perundang-undangan
B.    Adat, hukum yang terdapat peraturan kebiasaan
C.    Traktat, hukum yang terdapat ada negara-negara yang terikat perjanjian negara
D.    Jurisprudensi, hukum dari keputusan hakim
E.    Doktrin, hukum dari pendapat dari sarjana hukum
2.     Menurut tempat berlakunya
A.    Hukum Nasional, Hukum yang terdapat pada suatu negara
B.    Hukum Internasional, Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam internasional
3.     Menurut cara mempetahankannya
A.    Hukum material, hukum yang mengatur dalam kepentingan perintah dan larangan
B.    Hukum formal, hukum yang mengatur cara melaksanakan hukum material
4.     Menurut waktu berlakunya
A.    Ius Constitutum (hukum positif), hukum yang berlaku masa sekarang pada suatu daerah tertentu
B.    Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
C.    Hukum asasi (hukum alam), hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia
5.     Menurut bentuknya
A.    Hukum tertulis, hukum yang tercantum pada perundang-undangan
B.    Hukum tidak tertulis, hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
6.     Menurut Sifatnya
A.    Hukum yang memaksa, hukum yang mempunyai paksaan
B.    Hukum yang mengatur, hukum yang pihak-pihak bersangkutan telah membuat aturan
7.     Hukum menurut wujudnya
A.    Hukum yang obyektif, hukum dalam suatu negara berlaku umum
B.    Hukum yang subyektif, hukum yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih disebut juga hak
8.     Menurut Isinya
A.    Hukum privat, hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu yang lain yang berfisat kepentingan perseorangan
B.    Hukum publik, hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya


F.     Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politis, sosial, dan sebagainya.
G.   Tugas Utama Negara
Negara memiliki tugas utama yaitu sebagai berikut:
1.     Menertibkan masyarakat yang memiliki pertentangan satu dengan yang lain
2.     Mengatur dan menyatukan masyarakat bersatu untuk mencapai tujuan bersama
H.   Sifat-sifat Negara
Negara mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.     Memaksa, tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya
2.     Monopoli, setiap negara mengusai hal tertentu untuk tujuan negara tersebut tanpa ada saingan
3.     Totalitas, segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara
I.      Bentuk Negara
1.     Negara Kesatuan, bentuk negara yang merdeka dan berdaulat
2.     Negara Serikat, bentuk negara yang tergabung dari negara-negara lain
J.     Unsur-unsur Negara
1.     Rakyat atau penduduk, merupakan suatu warga negara yang tinggal pada suat negara tertentu dan mempunyai kesepakatan ingin bersatu
2.     Wilayah, memiliki suatu tempat tinggal untuk penduduk dan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah
3.     Pemerintahan yang sah dan berdaulat, pemerintahan yang dibentunk oleh rakyat dan memiliki kekuasaan yang tertinggi dan pemerintah yang sah adalah pemerintah yang dihormati dan ditaati oleh rakyatnya
4.     Kedaulatan, kekuasaan tertinggi untuk membuat UU serta cara melaksanakannya
K.   Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
L.    Pemerintahan
Pemerintahan merupakan yang mempunyai kewenangan untuk menjaga dan memelihara warga negaranya.
M.  Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
 
Pemerintahan merupakan yang mempunyai kewenangan untuk menjaga dan memelihara warga negaranya.
Sedangkan Pemerintah adalah organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
N.    Warga Negara
Warga negara adalah penduduk yang ikut secara resmi tinggal di suatu negara dan menjadi salah satu unsur dari negara.
O.   Kriteria Menjadi Warga Negara Kriteria menjadi Warganegara

1. Kriteria kelahiran, berdasarkan kriteria ini deibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
                  A.     Kriteria kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
        B.  Kriteria kelahiran menurut asas tempat lahir atau disebut "ius soli"
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang  dengan syarat tertentu berpindah kewarganegaraan dari negara ke negara lain.
            P. Orang-orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
1. Penduduk, adalah mereka yang ditetapkan dan disahkan oleh peraturan negara yang diperkenankan tinggal di suatu wilayah negara tersebut.
2. Bukan Penduduk, adalah mereka yang tinggal di suatu wilayah untuk sementara waktu dan tidak bermaksud untuk tinggal di daerah tersebut.
           Q. Pasal yang Tercantum di UUD 1945 Tentang Warga Negara
 Pasal 26
1.     Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
 orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
  Warganegara.
2.     Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
  Pasal 27
1.      Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
        Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
        tidak ada kecualinya.
2.     Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
        bagi kemanusiaan.
              
  Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. 
                    R. Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban   Warga Negara
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Refrensi
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/ http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html http://www.jurnalhukum.com/sumber-sumber-hukum/ http://belajarhukumindonesia.blogspot.co.id/2010/03/sifat-sifat-negara.html http://www.pengertianpakar.com/2015/02/pengertian-pemerintah-pemerintahan-dan.html#_ http://www.pengertianku.net/2014/08/pengertian-negara-dan-unsur-unsurnya-lengkap.html http://annisanursifa.blogspot.co.id/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html







Tidak ada komentar:

Posting Komentar