BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Di dalam kehidupan ini banyak orang mempunyai kepentingan dan pendapat
yang berbeda. Kepentingan dan pendapat
itu terkadang memunculka pertentangan. Dari pertentangan itulah yang
menimbulkan konflik satu dengan yang lain. Agar perdamaian dan kesejahteraan
dapat tercapai maka munculnya peraturan-peratuan atau hukum.
Tiap-tiap negara mempunyai hukum sendiri. Negara itu seperti organisasi,
memiliki anggota, tujuan yang ingin dicapai, dan hukum tertentu. Negara
berkuasa atas individu-individu dan organisasi-organisasi pada wilayah
tertentu. Peraturan negara itu bersifat memaksa, jika ada individu yang
melanggar peraturan negara negara maka akan dikenakan sanksi atau hukuman.
Tiap negara memiliki hukum atau aturannya sendiri. Didalam negara ada
namanya dengan pemerintahan. Dimana tugas pemerintahan ini adalah sangat luas,
maksudnya pemerintahan mengutamakan kepentingan rakyatnya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan hukum,sifat dan ciri-ciri dari hukum?
2.
Apa
saja sumber-sumber hukum dan pembagian hukum?
3.
Apa
pengertian negara,tugas negara, bentuk negara,sifat negara, dan unsur dari
negara?
4.
Apa
tujuan dari negara Indonesia?
5.
Apa
yang dimaksud dengan pemerintahan
6.
Apa
perbedaan dari pemerintahan dan pemerintah
7.
Apa
yang dimaksud dengan warga negara?
8.
Apa
saja kriteria menjadi warga negara dan menuliskan pasal yang tercantum pada UUD
45 tentang warga negara?
C. Tujuan
Masalah
1.
Dapat mengetahui
yang dimaksud dari hukum
2.
Mengetahui
pengertian dari negara dan pemerintahan
3.
Mengetahui
tujuan dari negara Indonesia
4.
Mengetahui
yang dimaksud denga warga negara
BAB
II
TEORI
A. Pengertian
Hukum
Menurut Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
B. Pengertain
Negara
Menurut Max Weber. Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu masyarakat.
C. Pengertian
Pemerintahan
Menurut C. F. Strong, Pengertian Pemerintahan dalam arti
luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara.
BAB III
ANALISA
A. Hukum
Hukum adalah sistem terpenting dalam suatu negara untuk mencapai
kesejahteraan dan kedamaian pada suatu negara.
B. Ciri-ciri
Hukum
Hukum memiliki berbagai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Peraturan
menganai tingkah laku manusia
2.
Peraturan
yang diadakan dalam badan-badan resmi
3.
Peraturan
yang bersifat memaksa
4.
Berisi
aturan atau larangan
5.
Sanksi
bagi yang melanggar peraturan
6.
Perintah
atau larangan harus ditaati oleh seluruh masyarakat yang terdapat dalam negara
tertentu
C. Sifat-sifat
Hukum
Hukum memiliki berbagai sifat-sifat sebagai berikut:
1.
Mengatur, Hukum terdapat peraturan-peraturan berupa perintah dan
larangan untuk mengatur tingkah laku manusia untuk menciptakan ketertiban dalam
bermasyarakat.
2.
Memaksa, Hukum itu bersifat memaksa, jika melanggar hukum akan
terkena sanksi atau hukuman yang tegas.
D. Sumber-sumber
Hukum
Hukum juga memiliki sumber-sumber sebagai berikut:
1.
Sumber
materiil
Sumber
materiil dapat ditinjau dari beberapa sudut yaitu
1.
Ekonomi
2.
Sejarah
3.
Sosiologi
4.
Dan
filsafat
2.
Sumber
formal
Sumber
formal dapat ditinjau dari
1.
Undang-Undang
(UU)
2.
Kebiasaan
(costum)
3.
Keputusan-keputusan
hakim (jurisprudensi)
4.
Traktat(treaty)
5.
Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
E. Pembagian
Hukum
1.
Menurut
Sumbernya
A. UU, hukum yang terdapat dalam
perundang-undangan
B. Adat, hukum yang terdapat peraturan kebiasaan
C. Traktat, hukum yang terdapat ada negara-negara yang
terikat perjanjian negara
D. Jurisprudensi, hukum dari keputusan hakim
E. Doktrin, hukum dari pendapat dari sarjana hukum
2.
Menurut
tempat berlakunya
A. Hukum
Nasional, Hukum yang
terdapat pada suatu negara
B. Hukum
Internasional, Hukum
yang mengatur hubungan hukum dalam internasional
3.
Menurut
cara mempetahankannya
A. Hukum
material, hukum yang
mengatur dalam kepentingan perintah dan larangan
B. Hukum
formal, hukum yang
mengatur cara melaksanakan hukum material
4.
Menurut
waktu berlakunya
A. Ius
Constitutum (hukum positif),
hukum yang berlaku masa sekarang pada suatu daerah tertentu
B. Ius
Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada
masa yang akan datang
C. Hukum
asasi (hukum alam), hukum
yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia
5.
Menurut
bentuknya
A. Hukum
tertulis, hukum yang
tercantum pada perundang-undangan
B. Hukum
tidak tertulis, hukum
yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat
6.
Menurut
Sifatnya
A.
Hukum yang memaksa, hukum yang mempunyai paksaan
B. Hukum
yang mengatur, hukum
yang pihak-pihak bersangkutan telah membuat aturan
7.
Hukum
menurut wujudnya
A. Hukum
yang obyektif, hukum
dalam suatu negara berlaku umum
B. Hukum
yang subyektif, hukum
yang muncul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih
disebut juga hak
8.
Menurut
Isinya
A. Hukum
privat, hukum yang
mengatur hubungan individu dengan individu yang lain yang berfisat kepentingan
perseorangan
B. Hukum
publik, hukum yang
mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya
F. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang terdapat pemerintahan yang
mengatur ekonomi, politis, sosial, dan sebagainya.
G. Tugas
Utama Negara
Negara memiliki tugas utama yaitu sebagai berikut:
1.
Menertibkan
masyarakat yang memiliki pertentangan satu dengan yang lain
2.
Mengatur
dan menyatukan masyarakat bersatu untuk mencapai tujuan bersama
H. Sifat-sifat
Negara
Negara mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. Memaksa, tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya
2. Monopoli, setiap negara mengusai hal tertentu untuk
tujuan negara tersebut tanpa ada saingan
3. Totalitas, segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara
I. Bentuk
Negara
1. Negara
Kesatuan, bentuk negara
yang merdeka dan berdaulat
2. Negara
Serikat, bentuk negara
yang tergabung dari negara-negara lain
J. Unsur-unsur
Negara
1. Rakyat
atau penduduk,
merupakan suatu warga negara yang tinggal pada suat negara tertentu dan
mempunyai kesepakatan ingin bersatu
2. Wilayah, memiliki suatu tempat tinggal untuk
penduduk dan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah
3. Pemerintahan
yang sah dan berdaulat,
pemerintahan yang dibentunk oleh rakyat dan memiliki kekuasaan yang tertinggi
dan pemerintah yang sah adalah pemerintah yang dihormati dan ditaati oleh
rakyatnya
4. Kedaulatan, kekuasaan tertinggi untuk membuat UU serta
cara melaksanakannya
K. Tujuan
Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial …”.
L. Pemerintahan
Pemerintahan merupakan yang mempunyai kewenangan untuk menjaga dan
memelihara warga negaranya.
M. Perbedaan
Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintahan merupakan yang mempunyai kewenangan untuk menjaga dan
memelihara warga negaranya.
Sedangkan Pemerintah adalah organisasi dari negara yang memperlihatkan
dan menjalankan kekuasaannya.
N. Warga
Negara
Warga negara adalah penduduk yang ikut secara resmi tinggal di suatu
negara dan menjadi salah satu unsur dari negara.
O. Kriteria
Menjadi Warga Negara Kriteria menjadi Warganegara
1.
Kriteria kelahiran, berdasarkan kriteria ini deibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
A. Kriteria kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
B. Kriteria kelahiran menurut asas tempat lahir atau disebut "ius soli"
B. Kriteria kelahiran menurut asas tempat lahir atau disebut "ius soli"
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat tertentu
berpindah kewarganegaraan dari negara ke negara lain.
P. Orang-orang yang Berada
dalam Satu Wilayah Negara
1. Penduduk, adalah mereka yang ditetapkan dan disahkan oleh
peraturan negara yang diperkenankan tinggal di suatu wilayah negara tersebut.
2. Bukan Penduduk, adalah mereka yang tinggal di suatu wilayah
untuk sementara waktu dan tidak bermaksud untuk tinggal di daerah tersebut.
Q. Pasal yang Tercantum di UUD 1945
Tentang Warga Negara
Pasal
26
1.
Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang
Bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.
2.
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan Undangundang.
Pasal
27
1.
Segala
Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak
ada kecualinya.
2.
Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak
bagi
kemanusiaan.
Pasal
28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
R. Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.R. Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Refrensi
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/ http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html http://www.jurnalhukum.com/sumber-sumber-hukum/ http://belajarhukumindonesia.blogspot.co.id/2010/03/sifat-sifat-negara.html http://www.pengertianpakar.com/2015/02/pengertian-pemerintah-pemerintahan-dan.html#_ http://www.pengertianku.net/2014/08/pengertian-negara-dan-unsur-unsurnya-lengkap.html http://annisanursifa.blogspot.co.id/p/tujuan-negara-kesatuan-republik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar