TUGAS MAKALAH
PERTAMBANGAN
NAMA : REZA INDRA SETIAWAN
KELAS : 2IB04
NPM : 15415831
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak
lupa saya juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan teman-teman dan
guru pembimbingan Bpk. Andi Asnur Pranata Muhibah Hadmar.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih lagi
Karena
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, Oleh karena itu saya sangat
mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini
Bekasi,
November 2016
Penyusun
(Reza
Indra Setiawan)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Pertambangan
merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan,
pengolahan, pemanfaatan, dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas
bumi, migas).
Dengan
adanya kegiatan seperti ini pemerintah mengatur UU . UU itu berkaitan dengan
kegiatan pertambangan. UU No. 11/1967 tentang Pokok-Pokok Pengusaha
Pertambangan. Kegiatan pertambangan mencemarkan lingkungan seperti pembuangan
limbah pertambangan yang tidak sesuai dengan tempatnya. Hal tersebut bisa
menyebabkan pencemaran dan timbul penyakit-penyakit.
1.2.Rumusan
Masalah
1.
Apa saja masalah lingkungan dalam
pembangunan pertambangan?
2.
Bagaimana cara pengelolaan pembangunan
pertambangan?
3.
Apa saja permasalahan pencemaran dan
penyakit-penyakit yang timbul akibat pertambangan?
1.3.Tujuan
Masalah
1.
Mengetahui masalah-masalah lingkungan
dalam pembangunan pertambangan
2.
Mengetahui cara pengelolaan pembangunan
pertambangan
3.
Mengetahui permasalahn pencemaran dan
penyakit-penyakit yang timbul akibat pertambangan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan
Dibawah ini adalah
masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan
1.
Menurut jenis yang dihasilkan di
Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi, logam-logam
mineral seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, dan
lain-lain dan juga bahan-bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga
seperti intan, dan lain-lain.
2.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan
perlu diserasikan dengan bidang energy dan bahan bakar serta dengan pengolahan
wilayah disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh
3.
Pengembangan dan pemanfaatan energy
perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan
sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energy secara strategis
dalam jangka panjang. Karena jumlah pemakaian minyak bumi terus meningkat akan
tetapi persediaannya terbatas.
4.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat
pengelolaan pertambangan umumnnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik,
dan faktor biologis.
5.
Melihat ruang lingkup pembangunan
pertambangan yang sangat luas, mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi
sumber energy dan mineral serta pengelitian deposit bahan galian, pengolahan
hasil tambgan dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan
gangguan pada lingkungan.
6.
Dalam pertambangan dan pengeolahan
minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian,
pengelohan, pengangkutan, serta kemudian menjual tidak lepas dari bahasa
seperti kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang
mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan
bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian
dan pengolahan.
2.2.
Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
Pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpada yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau
kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegak hokum. Menurut UU No.32 Tahun 2009 ada
menjadi instrument pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
terhadap usaha dan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa:
1.
KHLS(Kajian Lingkunga Hidup Strategis
2.
Tata ruang
3.
Baku mutu lingkungan
4.
Kriteria baku kerusakan lingkungan
5.
Amdal
6.
UKL-UPL
7.
Perizinan
8.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9.
Peraturan perundang-undangan berbasis
lingkungan hidup
10.
Anggaran berbasis lingkungan hidup
11.
Analisis resiko lingkungan hidup
12.
Audit lingkungan hidup
13.
Instrument lain sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan ilmu pengetahuan
2.3.
Permasalahan pencemaran dan penyakit-penyakit yang timbul akibat pertambangan
Kecelakaan Di pertambangan
Kecelakaan-kecelakaan sering terjadi pada
kegiatan pertambangan, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari
tanah. Kecelakaan itu seperti jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan
maupun akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Maka dari itu
tindakan-tindakan penyelamatan sangat penting, seperti memakai pelindung saat
bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja dan
lain-lain.
Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk
menwujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan sistem
kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan
kesehatan.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut sebagai
berikut:
1. Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
2. Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
3. Pengendalian dampak resiko lingkungan
4. Pengembangan wilayah sehat
Kerusakan lingkungan di pertambangan adalah :
1. Pembukaan lahan secara luas, yang dapat
menimbulkan pembabatan hutan/
2. Menispisnya SDA yang tidak dapat diperbaharui.
Ini menjadi kendala untuk masa yang kan dating
3. Masyarakat dipiingir area pertambgan menjadi
rishi, karena alat-alat pertambangan memiliki suara yang besar sehingga dapat
mengganggu alat indera pendengaran
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak
sesuai dengan tempatnya,biasanya limbah-limbah tersebut dibuat di kali, sungai,
ataupun laut.
5. Pencemaran udara, pertambangan yang memerlukan
api untuk meleburkan bahan mentah biasanya penambang tidak memerhatikan asap
yang dibuang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa masalah lingkungan dalam pembangunan
pertambangan meilihat ruang lingkup. Kegiatai pertambangan juga harus
memerhatikan ruang lingkup agar tidak menimbulkan pencemaran dan mengganggu
kenyamanan warga.
Pengelolaan yang bisa dilakukan dengan cara KHLS, tata ruang,
baku mutu lingkungan, kriteria baku
kerusakan lingkungan, Amdal, UKL-UPL, perizinan, instrument ekonomi lingkungan
hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran
berbasis lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, instrument lain sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan.
3.2.Saran
Para penambang-penambang harus juga memperhatikan lingkungan
disekitar agar tidak mengakibatkan pencemaran dan mengganggu kenyamanan warga,
para penambang juga harus memakai perlengkapan pengaman agar pada saat
melakukan penambangan tidak menimbulkan kecelakaan yang serius.
REFRENSI
Refrensi
:
http://purmaiyasadeopy.blogspot.co.id/2015/01/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html
https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/12/12/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan-2/
http://alfonsusrock.blogspot.co.id/2015/01/masalah-lingkungan-yang-ditimbulkan.html
http://rossiamargana.blogspot.co.id/2012/11/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html
https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/12/12/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan-2/
http://alfonsusrock.blogspot.co.id/2015/01/masalah-lingkungan-yang-ditimbulkan.html
http://rossiamargana.blogspot.co.id/2012/11/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar