PERTAMBANGAN

TUGAS MAKALAH
PERTAMBANGAN


                       
                        NAMA                         : REZA INDRA SETIAWAN
                        KELAS                         : 2IB04
                        NPM                            : 15415831




UNIVERSITAS GUNADARMA
2016




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa saya juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan teman-teman dan guru pembimbingan Bpk. Andi Asnur Pranata Muhibah Hadmar.
Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih lagi
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini




Bekasi, November 2016

                                                                                                                    Penyusun
(Reza Indra Setiawan)






BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Pertambangan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan, pengolahan, pemanfaatan, dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Dengan adanya kegiatan seperti ini pemerintah mengatur UU . UU itu berkaitan dengan kegiatan pertambangan. UU No. 11/1967 tentang Pokok-Pokok Pengusaha Pertambangan. Kegiatan pertambangan mencemarkan lingkungan seperti pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai dengan tempatnya. Hal tersebut bisa menyebabkan pencemaran dan timbul penyakit-penyakit.
1.2.Rumusan Masalah
1.      Apa saja masalah lingkungan dalam pembangunan pertambangan?
2.      Bagaimana cara pengelolaan pembangunan pertambangan?
3.      Apa saja permasalahan pencemaran dan penyakit-penyakit yang timbul akibat pertambangan?
1.3.Tujuan Masalah
1.      Mengetahui masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan pertambangan
2.      Mengetahui cara pengelolaan pembangunan pertambangan
3.      Mengetahui permasalahn pencemaran dan penyakit-penyakit yang timbul akibat pertambangan












BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan
Dibawah ini adalah masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan
1.      Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi, logam-logam mineral seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, dan lain-lain dan juga bahan-bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain-lain.
2.      Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energy dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh
3.      Pengembangan dan pemanfaatan energy perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energy secara strategis dalam jangka panjang. Karena jumlah pemakaian minyak bumi terus meningkat akan tetapi persediaannya terbatas.
4.      Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, dan faktor biologis.
5.      Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energy dan mineral serta pengelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambgan dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan.
6.      Dalam pertambangan dan pengeolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengelohan, pengangkutan, serta kemudian menjual tidak lepas dari bahasa seperti kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
2.2. Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpada yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegak hokum. Menurut UU No.32 Tahun 2009 ada menjadi instrument pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa:
1.      KHLS(Kajian Lingkunga Hidup Strategis
2.      Tata ruang
3.      Baku mutu lingkungan
4.      Kriteria baku kerusakan lingkungan
5.      Amdal
6.      UKL-UPL
7.      Perizinan
8.      Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9.      Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
10.  Anggaran berbasis lingkungan hidup
11.  Analisis resiko lingkungan hidup
12.  Audit lingkungan hidup
13.  Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan
2.3. Permasalahan pencemaran dan penyakit-penyakit yang timbul akibat pertambangan
Kecelakaan Di pertambangan
Kecelakaan-kecelakaan sering terjadi pada kegiatan pertambangan, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan itu seperti jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Maka dari itu tindakan-tindakan penyelamatan sangat penting, seperti memakai pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja dan lain-lain.
Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk menwujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut sebagai berikut:
1.      Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
2.      Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
3.      Pengendalian dampak resiko lingkungan
4.      Pengembangan wilayah sehat
Kerusakan lingkungan di pertambangan adalah :
1.      Pembukaan lahan secara luas, yang dapat menimbulkan pembabatan hutan/
2.      Menispisnya SDA yang tidak dapat diperbaharui. Ini menjadi kendala untuk masa yang kan dating
3.      Masyarakat dipiingir area pertambgan menjadi rishi, karena alat-alat pertambangan memiliki suara yang besar sehingga dapat mengganggu alat indera pendengaran
4.      Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai dengan tempatnya,biasanya limbah-limbah tersebut dibuat di kali, sungai, ataupun laut.
5.      Pencemaran udara, pertambangan yang memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah biasanya penambang tidak memerhatikan asap yang dibuang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.


BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa masalah lingkungan dalam pembangunan pertambangan meilihat ruang lingkup. Kegiatai pertambangan juga harus memerhatikan ruang lingkup agar tidak menimbulkan pencemaran dan mengganggu kenyamanan warga.
Pengelolaan yang bisa dilakukan dengan cara KHLS, tata ruang, baku mutu lingkungan, kriteria  baku kerusakan lingkungan, Amdal, UKL-UPL, perizinan, instrument ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan.
3.2.Saran
Para penambang-penambang harus juga memperhatikan lingkungan disekitar agar tidak mengakibatkan pencemaran dan mengganggu kenyamanan warga, para penambang juga harus memakai perlengkapan pengaman agar pada saat melakukan penambangan tidak menimbulkan kecelakaan yang serius.















REFRENSI
Refrensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar